Eksplorasi Pemaknaan Pelaporan SPT Tahunan PPh 21 dari Sudut Pandang Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada KPP Pratama Makassar Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.56750/csej.v4i3.453Keywords:
PPh21, SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang PribadiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemaknaan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif interpretatif untuk mencari penjelasan tentang peristiwa sosial yang didasarkan pada perspektif dan pengalaman orang yang diteliti. Data penelitian primer yang diperoleh dengan wawancara secara langsung dengan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wajib pajak dalam pelaporan SPT tahunan masih kurang patuh melaksanakan tanggung jawabnya dan menjadikan SPT tahunan beban dan momok tersendiri yang harus dialami tiap tahun. Oleh karena itu, Pegawai KPP Pratama Makassar Selatan perlu melakukan edukasi dan bimbingan akan pentingnya pelaporan pajak dan pemahaman yang keliru agar tidak melahirkan makna “ribet” untuk pajak dan pelaporannya.References
Beloan, B., Faradillaarwinda Mongan, F., Nyoman, N., & Suryandari, A. (2019). DARI KACAMATA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Fenomenologi Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Makassar Utara) (Vol. 9, Issue 2).
Bramasto, A., Astuti, A., Saepudin, A., & Oktavian, R. F. (2019). Penguatan Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Dengan e-SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Pegawai Kantor Kecamatan Arcamanik Bandung. Jurnal Pengabdian Tri Bhakti, 1(1), 47–51.
Burrel, G., & Morgan, G. (1985). sociological paradigms and organizational analysis (edition 1).
Dewi, febrilya sari. (2014). evaluasi tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2011-2013 di kpp pratama purworejo. UIN Maulana Malik Ibrahim, 39(1), 1–15.
Diana, A., & Setiawati, L. (2017). Akuntansi Keuangan Menengah (Edisi I). Penerbit : Andi.
Dyah, S. R. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas (Studi KPP Pratama Yogyakarta ). Lumbung Pustaka UNY, 53(4), 130.
Ginting, R. (2018). sistem pelaporan SPT masa PPh Orang pribadi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di kantor pelayanan pajak.
Kuswarno, & Engkus. (2009). Fenomenologi. Widya Padjajaran.
Mansury, R. (2000). yayasan pengembangan dan penyebaran pengetahuan perpajakan. kebijakan
perpajakan.
Mardiasmo. (2009). Perpajakan (Perpajakan). Andi.
Miles, M. B., & a. Michael Huberman. (1984). Qualitative Data Analysis.
Moeryadi, D. (2009). Pemikiran Fenomenologi Menurut Edmund Husserl. Jurnal Studi.Blogspot.
Muljono, D., & Wicaksono, B. (2009). Akuntansi pajak lanjutan (Andi (ed.); edisi 1).
Nanda, Y., Arfan, T., Meliza, D., & Zifi, P. (2017). Tax Planning Pada Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Suami Istri yang Memiliki Penghasilan Masing-Masing. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Bisnis, 10(2), 44–50. http://jurnal.pcr.ac.id
Nurdin, M., & Noor, m wk yasin. (2019). E-Spt Dalam Meningkatkan Kepatuhan. 4(1), 96–107. Robbins, stephen p. (2008). perilaku organisasi (organizational behavior) (buku 1). salemba empat. sugiyono. (2012). memahami penelitian kualitatif. CV Alfabeta.
Tiyan, rio hermawan, & Putra. (2018). mekanisme pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi karyawan mealui e-filling pada kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan bondowoso. Digital Repository Universitas Jember, September 2019.
Wahyo. (2008). asas pemungutan pajak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 CESJ : Center of Economic Students Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.