Optimalisasi Pengelolaan Pajak Sebagai Sarana Kesejahteraan Sosial di Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.56750/csej.v4i3.437Keywords:
Optimalisasi Pajak, Kesejahteraan SosialAbstract
Fenomena pajak yaitu masih banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Dapat terlihat dari penerimaan pajak di Kota Makassar per November 2021 yaitu sebesar Rp935 miliar yang tidak mencapai target yang seharusnya Rp1,68 Triliun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan pajak optimal dalam kesejahteraan sosial di Kota Makassar. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Jenis data menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa dokumentasi. Analisis data menggunakan tahap pengumpulan data, Triangulasi Data, reduksi dan penyajian data. Hasil penelitian menunjukkan optimalisasi pengelolaan pajak sebagai sarana kesejahteraan sosial di Kota Makassar yaitu melalui penerapan strategi Intensifikasi Penerimaan Pajak Daerah dan Ekstensifikasi Penerimaan Pajak Daerah, selanjutnya secara spesifik bentuk optimalisasi yang dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di kota Makassar adalah dengan reformasi struktural sektor perpajakan yang lebih nyata melalui tegas mengimplementasikan Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).References
Afifatul Kholifah. 2018. Makna Etika dalam Pendidikan Perpajakan dengan Pendekatan Fenomenologi. Mardiasmo.2018. Perpajakan. Yogyakarta: C.V Andi Offset.
Andriana Calvina Chrystina Geraky. 2020. Analisis Kontribusi Pendapatan Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar.
Aries Munandar. 2018. Optimalisasi zakat dan pajak bagi kesejahteraan rakyat dalam tinjauan ekonomi berprinsip maqasid al-syariah.
Bahril, Samsul Alil. 2017. Peningkatan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Melalui Kelompok Usaha Bersama Kecamatan Tombolo Pao.
Edi Suharto. 2006. Arti Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Peran Profesi Pekerjaan Sosial dalam Mengoptimalkan Pembangunan Daerah.
Edukasi Pajak.go.id, “Bab VII Bagaimana Negara Mengelola Pajak, https://edukasi.pajak.go.id/images/buku_pt/Materi_Terbuka/BabVII.pdf.
Enny Agustina. 2020. Hukum Pajak dan Penerapannya Untuk Kesejahteraan Sosial.
Ermawati, Nanik, dan Zaenal Afifi. 2018. Mari Menjadi Wajib Pajak yang Patuh. Kudus: Universitas Muria Kudus Ghafur,
Hasugian, Miftahul Jannah. 2018. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga.
Herry Purwono. 2010. Dasar-dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga.
Hidayatulloh, M.Haris. 2019. Peran Zakat dan Pajak dalam Menyelesaikan Masalah Perekonomian Indonesia.
Irawati, H.M. 2018. Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Efektivitas Pemeriksaan Pajak. Jurnal Aplikasi Manajemen, Ekonomi, dan Bisnis, 3(1).
Kasrianti Hasanuddin. 2019. Zakat dan Pajak dalam Bingkai Kesejahteraan Sosial di Kota Makassar.
Marselinus Aditya Hartanto Tjungadi. 2017. Analis Perbandingan Potensi Dengan Realisasi Penerimaan Pajak Hotel Tahun 2014-2016 di Kota Makassar.
Nugroho, Aditya, dkk. 2016. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Penghasilan (Studi Kasus Pada KPP Semarang Candi): Jurnal of Accounting, 2(2) 2-3.
Suradi. 2007. Pembangunan Manusia, Kemiskinan, dan Kesejahteraan Sosial. 12(3)
Wardani, et all. 2018. Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pengetahuan Perpajakan Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kebumen). Jurnal Nominal, 7(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 CESJ : Center Of Economic Students Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.