Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Kesadaran Wajib Pajak dalam Menjelaskan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jayapura
DOI:
https://doi.org/10.56750/5vnt9j11Keywords:
Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Kesadaran Wajib Pajak; Pendapatan Asli Daerah; SEM-PLSAbstract
Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) merupakan tantangan penting bagi kemandirian fiskal pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan pajak daerah dan retribusi daerah dengan PAD serta peran kesadaran wajib pajak pada Kabupaten Jayapura. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif asosiatif melalui kuesioner terhadap 100 responden dan analisis structural equation modeling–partial least squares (SEM-PLS). Hasil menunjukkan bahwa pajak daerah berhubungan positif dan signifikan dengan PAD (β = 0,432; p = 0,007), demikian pula retribusi daerah (β = 0,321; p = 0,048). Pajak daerah berhubungan positif dan signifikan dengan kesadaran wajib pajak (β = 0,482; p = 0,010), sedangkan hubungan retribusi daerah dengan kesadaran wajib pajak tidak signifikan (β = −0,084; p = 0,674). Kesadaran wajib pajak tidak menunjukkan hubungan yang signifikan dengan PAD (β = 0,023; p = 0,828). Model menjelaskan 51,5% variasi persepsi PAD berdasarkan nilai R² yang dilaporkan. Temuan menegaskan pentingnya penguatan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Pengujian mediasi memerlukan verifikasi lanjutan karena tabel hasil tesis menampilkan interaksi, bukan koefisien pengaruh tidak langsung.
References
Halim, A. (2014). Manajemen keuangan daerah (edisi revisi). UPP STIM YKPN.
Mahmudi. (2016). Analisis laporan keuangan pemerintah daerah. [Detail penerbit dan edisi perlu diverifikasi].
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Andi Offset.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.




