Pengaruh Tax Morale dan Literasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Bone
DOI:
https://doi.org/10.56750/z386vx18Keywords:
Tax Morale, Literasi Pajak, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tax morale dan literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Bone. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui penyebaran kuesioner (Google Form) kepada 100 responden. Data dianalisis menggunakan analisis regresi linear berganda dengan bantuan program SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tax morale dan literasi pajak secara parsial maupun simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Temuan ini menunjukkan bahwa semakin tinggi kesadaran moral dan literasi perpajakan yang dimiliki wajib pajak, semakin tinggi pula tingkat kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan tax morale dan literasi pajak melalui edukasi dan sosialisasi perpajakan guna mendorong kepatuhan wajib pajak yang lebih optimal.
References
Argyanti, H. D., & Lilik Mardiana. (2024). Pengaruh Literasi Pajak, Persepsi Kondisi Keuangan, Dan Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Surabaya. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 2(1).
Aska, A. F. N. S., & Umaimah, U. (2022). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Moral Pajak, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Journal of Culture Accounting and Auditing, 1(1), 14. https://doi.org/10.30587/jcaa.v1i1.4004
Basuki, A. T., & Prawoto, N. (2016). Analisis Regresi dalam Penelitian Ekonomi dan Bisnis (1st ed.). PT. RajaGrafindo Persada.
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Statistik Penerimaan Pajak Tahun 2023 dalam Angka.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi Multivariate dengan program IBM SPSS 25 (Edisi 9) (9th ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Latuheru, J. B., & Loupatty, L. G. (2024). Pengaruh Literasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Ambon yang Dimoderasi oleh Sanksi Pajak. Jurnal Ekonomi, Sosial dan Humaniora. 6(02).
Lusdani, W., Bandaso, S., & Panimba, W. (2024). Pengaruh Literasi Perpajakan, Moral Pajak dan Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Tana Toraja. Profit: Jurnal Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 3(4), 402–414. https://doi.org/10.58192/profit.v3i4.3029
Nosilia Fristiani, & Parikesit, H. (2025). Faktor Internal Wajib Pajak Pribadi dalam Pelaporan Pajak Penghasilan: Moralitas, Kepatuhan, dan Pemahaman Pajak. Jurnal Ekuivalensi, 11(1), 16–30. https://doi.org/10.51158/6nshc498
Paat, M. I., Sondakh, J. J., & Budiarso, N. S. (2021). Pengaruh Keadilan Distributif dan Moralitas Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Variabel Intervening Kepuasan Wajib Pajak Hotel di Kota Manado. Jurnal Riset Akuntansi dan Auditing "Goodwill"” 12(2).
Sri Padmawati, Z. ., & Wijaya, G. C. (2023). Determinan Kesadaran Wajib Pajak, Sistem Pemungutan Pajak, dan Penerapan Sistem E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akunida, 9(1), 70–79. https://doi.org/10.30997/jakd.v9i1.8102
Zebua, T. P. S., & Putra, R. J. (2025). Pengaruh Literasi Pajak, Pemanfaatan Teknologi, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak UMKM Dengan Coretax Sebagai Variabel Moderasi. Economics and Digital Business Review, 6(2), 1256–1271. https://doi.org/10.37531/ecotal.v6i2.2873
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 CESJ : Center of Economic Students Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




