Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Manggala, Kota Makassar

Authors

  • Siti Nurhaliza Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muslim Indonesia
  • Asriani Junaid Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muslim Indonesia
  • Sitti Hartati Hairuddin Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56750/a3nb4k82

Keywords:

Efektifitas, Pajak Bumi dan Bangunan, Penerimaan Pajak, Kecamatan Manggala

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Manggala, Kota Makassar periode 2022-2024. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum tercapainya target penerimaan PBB setiap tahun sehingga diperlukan evaluasi terhadap tingkat efektivitas penerimaan sebagai upaya meningkatkan pendapatan pajak daerah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan berupa data sekunder mengenai target dan realisasi penerimaan PBB tahun 2022-2024 yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Penelitian ini juga didukung oleh data kualitatif berupa hasil wawancara dengan pihak Kecamatan Manggala untuk memperoleh informasi mengenai faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan PBB. Analisis data dilakukan dengan menghitung tingkat efektivitas melalui perbandingan antara realisasi dan target penerimaan PBB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi penerimaan PBB mengalami peningkatan setiap tahun selama periode 2022-2024. Namun, tingkat efektivitas penerimaan PBB masih tergolong kurang efektif karena target penerimaan belum sepenuhnya tercapai. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kondisi ekonomi sebagian masyarakat, kendala dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), objek pajak yang merupakan harta warisan, serta belum adanya sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang menunggak.

References

Adin, J., & Puspitasari, R. (2023). Efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Zabags International Journal of Economy, 1(1), 7–10. https://doi.org/10.61233/zijec.v1i1.65.

Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. (2025). Data target dan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Manggala Tahun 2022–2024 (Data tidak dipublikasikan).

Dahuri, A., & Yani, A. (2023). Analisis efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2018–2022 di Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 4(2), 57–63. https://doi.org/10.31334/jupasi.v4i2.3289.

Gibson, J. L., Ivancevich, J. M., Donnelly, J. H., & Konopaske, R. (2012). Organizations: Behavior, structure, processes(14th ed.). McGraw-Hill.

Maun, N. R., Husaini, M., & Handayani, R. (2025). Efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi revisi). Andi.

Nurwahyuni. (2024). Analisis kepatuhan dan efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Pangkep. Jurnal Online Manajemen ELPEI (JOMEL), 4(1), 832–846. http://jurnal.stim-lpi.ac.id/index.php/elpei.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Downloads

Published

2026-09-28

How to Cite

Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. (2026). Center of Economic Students Journal, 9(3), 282-288. https://doi.org/10.56750/a3nb4k82