Optimalisasi Pengawasan DPD RI Atas Dana Transfer Daerah Terhadap Pembangunan Ekonomi Daerah Sulawesi Selatan (Studi Kasus APBN 2025)

Authors

  • Tamsi Linrung Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muslim Indonesia
  • Syamsu Nujum Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muslim Indonesia
  • Muh. Arif Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56750/cesjv9i3.1857

Keywords:

Pengawasan DPD RI, Dana Transfer Daerah (TKD), Kemandirian Fiskal, Kepemimpinan Daerah, Ekonomi Pembangunan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), tantangan yang dihadapi, serta kontribusinya terhadap efektivitas Transfer ke Daerah (TKD) dalam pembangunan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan pada APBN Tahun 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tujuh informan yang mewakili unsur internal DPD RI, pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Pangkep, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, dan Pemerintah Kota Palopo, serta akademisi di bidang ekonomi pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pengawasan DPD RI telah berjalan berdasarkan instrumen normatif, tetapi masih bersifat rekomendatif dan tidak mengikat karena secara konstitusional kewenangannya dibatasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945; (2) tantangan pengawasan meliputi fragmentasi data antarinstansi, potensi tumpang tindih kewenangan dengan BPK dan DPR RI akibat belum adanya pembagian kerja yang jelas, serta adanya kebijakan pemangkasan TKD di tengah tahun anggaran; dan (3) kontribusi pengawasan DPD RI terhadap efektivitas TKD bersifat nyata, tetapi tidak langsung (indirect) dan cenderung terbatas apabila diukur melalui indikator makroekonomi agregat. Hal ini disebabkan karena fungsi pengawasan DPD RI lebih berperan sebagai variabel intervening yang mendorong penguatan akuntabilitas serta agenda-setting kebijakan daerah kepada pemerintah pusat. Triangulasi sumber menunjukkan bahwa pengawasan tersebut memberikan kontribusi bagi daerah, khususnya dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan TKD dan mendorong penguatan peran DPD RI ke depan.

References

Asshiddiqie, J. (2004). Format kelembagaan negara dan pergeseran kekuasaan dalam UUD 1945. FH UII Press.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Sulawesi Selatan. (2026). Kajian fiskal regional Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025. Kementerian Keuangan RI.

Dunn, W. N. (2003). Pengantar analisis kebijakan publik (Edisi kedua). Gadjah Mada University Press.

Firmanda, W. (2022). Agenda setting kebijakan pasca penetapan Hutan Malalo Tigo Jurai sebagai hutan adat. Jurnal Administrasi Publik, 5(2), 269–270.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Buku alokasi transfer ke daerah (TKD) TA 2025 Provinsi Sulawesi Selatan. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025a). Nota keuangan beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2025. Kementerian Keuangan RI.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025b). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025. JDIH Kementerian Keuangan.

Kingdon, J. W. (1984). Agendas, alternatives, and public policies. Little, Brown and Company.

Mayne, J. (2001). Addressing attribution through contribution analysis: Using performance measures sensibly. Canadian Journal of Program Evaluation, 16(1), 1–24.

McCubbins, M. D., & Schwartz, T. (1984). Congressional oversight overlooked: Police patrols versus fire alarms. American Journal of Political Science, 28(1), 165–179.

Moleong, L. J. (2011). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Remaja Rosdakarya.

Mulya, R., & Bustamam. (2016). Pengaruh flypaper effect pada dana alokasi umum (DAU) dan pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pertumbuhan ekonomi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 1(2), 241–248.

Nathaniel, P. W., Erawan, I. K. P., & Noak, P. A. (2025). Optimalisasi peran Komite I DPD RI dalam pengawasan dana desa: Studi pustaka terhadap penanggulangan korupsi. Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial, 11(3).

Nugroho, W., dkk. (2024). Optimalisasi fungsi pengawasan DPRD terhadap pembangunan infrastruktur. Jurnal USM Law Review, 7(3).

Oates, W. E. (2011). Fiscal federalism. Edward Elgar Publishing.

Presiden Republik Indonesia. (2025). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025. JDIH BPK RI.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. JDIH BPK RI.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. JDIH BPK RI.

Silalahi, U. (2010). Metode penelitian sosial. Refika Aditama.

Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

Zulfa, I., dkk. (2022). Model collaborative governance dalam pencegahan korupsi dana desa di Indonesia. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, 2(1).

Downloads

Published

2026-08-16

How to Cite

Optimalisasi Pengawasan DPD RI Atas Dana Transfer Daerah Terhadap Pembangunan Ekonomi Daerah Sulawesi Selatan (Studi Kasus APBN 2025). (2026). Center of Economic Students Journal, 9(3), 115-130. https://doi.org/10.56750/cesjv9i3.1857