Pengaruh Tarif pajak, Persepsi Korupsi dan Kepercayaan Kepada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dikota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.56750/59jfct91Keywords:
Tarif Pajak, Persepsi Korupsi, Kepercayaan Kepada PemerintahAbstract
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pelaku UMKM dikota Makassar yang terdaftar di Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan yang berjumlah 39.970, dengan jumlah sample sebanyak 100 responden yang ditentukan menggunakan rumus slovin. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial Tarif pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM memberi gambaran bahwa besaran dan struktur tarif yang ditetapkan pemerintah memiliki peran penting dalam membentuk perilaku patuh. Sebaliknya, Persepsi korupsi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM menggambarkan adanya hubungan kepercayaan yang sangat menentukan dalam sistem perpajakan. Demikian pula Kepercayaan kepada pemerintah berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM menegaskan bahwa faktor kepercayaan memegang peranan penting dalam sistem perpajakan. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa optimalisasi kebijakan tarif yang adil, penurunan praktik korupsi, serta penguatan kepercayaan publik merupakan strategi kunci dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak UMKM secara berkelanjutan.
References
Agusti, R. R., & Rahman, A. F. (2023). Determinants of tax attitude in small and medium enterprises: Evidence from Indonesia. Cogent Business & Management, 10(1), 2160585.
Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(4), 323–338.
Alpina, A., & Afifah, N. (2022). Pengaruh Persepsi Korupsi Pajak dan Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Income Journal., 1(3), 63–70.
Amirudin, & Sudirman. (2012). Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktik di Indonesia. Salemba Empat Dua Media.
Aprilia, S., & Astrid, G. B. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan. Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 23(12), 631178.
Arbak, A. (2023). Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Moderasi Nilai Nilai Siri Na Pacce Di Makassar. Universitas Hasanuddin.
Damayanry, P., & Zahroh, A. (2016). Pengaruh Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(2), 1–12.
Dewi, S., Widyasari, W., & Nataherwin, N. (2020). Pengaruh Insentif Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomika Dan Manajemen, 9(2).
Dillah, N., Bakri, A. A., Basalamah, M. S. A., & Junaid, A. (2023). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Tarif Pajak Dan Kepercayaan Pada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Center of Economic Students Journal, 6(4), 441–449.
DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. (2024). Siaran Pers: Kinerja Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak UMKM Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2024. Direktorat Jenderal Pajak.
Febri, D., & Restananing, R. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di KPP Pratama Mojokerto. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 6(1), 1–15.
Ghoni, H. A. (2012). Pengaruh motivasi dan pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak daerah. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 1(1).
Ghozali, I. (2016). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hartini, H. (2023). Pengaruh Pengelolaan Keuangan terhadap Pendapatan Pelaku UMKM di Kawasan Center Point of Makassar (CPI) Makassar. Universitas Fajar.
Inasius, F., Darijanto, G., Gani, E., & Soepriyanto, G. (2020). Tax compliance after the implementation of tax amnesty in Indonesia. Sage Open, 10(4), 2158244020968793.
Inayah, S., Utomo, Y., Kusumaningrum, I. K., Suharti, S., & Wonorahardjo, S. (2023). Coffee’s volatiles in silica cellulose matrix. PROCEEDINGS OF 2ND INTERNATIONAL CONFERENCE ON CONDENSED MATTERS AND ADVANCED MATERIALS (IC2MAM), 2748(1), 20036.
Jotopurnomo, C., & Mangoting, Y. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya. Tax & Accounting Review, 1(1), 49.
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2024). Data kontribusi UMKM terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja nasional. Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance: The “slippery slope” framework. Journal of Economic Psychology, 29(2), 210–225.
Lannai, D. (2021). Perpajakan Edisi 2. Yayasan Barcode.
Laporan Realisasi Penerimaan Pajak Dan Kebijakan UMKM Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (2024).
Levi, M., & Stoker, L. (2000). Political trust and trustworthiness. Annual Review of Political Science, 3(1), 475–507.
Malau, D. N., Lasmini, L., & Trisyanto, A. (2024). The Influence of Taxpayer Knowledge and Tax Awareness on Compliance Must Tax for Perpetrator Msmes in East Kara-wang District, Karawang Regency. International Journal of Economics and Management Research, 3(2), 423–433.
Mangoting, Y., Nathaniel, V., & Johari, R. J. (2025). Trust in authorities and tax compliance to improve agility of Indonesian micro, small, and medium enterprises. International Journal of Agile Systems and Management, 18(3–4), 429–446.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Andi.
Masita, N. (2019). Pengaruh sosialisasi perpajakan, biaya kepatuhan, akuntabilitas pelayanan publik, tingkat kepercayaan terhadap sistem pemerintah dan hukum, dan program samsat corner terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kantor bersama. JSAM (Jurnal Sains, Akuntansi Dan Manajemen), 1(3), 50–101.
Mutia, S. S., Fadhilah, U., & Riswanto, A. (2024). Pengaruh Pajak Terhadap Pembangunan Kesehatan Masyarakat: Menganalisis Bagaimana Pajak Digunakan Untuk Pembangunan Sektor Kesehatan Di Sukabumi. JURNAL ECONOMINA, 3(11), 964–970.
NUR, M., MULANG, H., & ROSMAWATI, R. (2025). PENGARUH RELIGIUSITAS, SOSIALISASI PERPAJAKAN DAN PERSEPSI KORUPSI TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM KOTA MAKASSAR. JOURNAL OF ECONOMIC, BUSSINES AND ACCOUNTING (COSTING) : IPM2KPE, 8(1), 329–342.
Puguh, A. Y., & Sitinjak, N. D. (2022). Analisis pengaruh tarif pajak, kepercayaan, pengetahuan dan kesadaran wajib pjak terhadap kepatuhan pelaku UMKM dalam membayar pajak. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Perpajakan (BIJAK), 4(2), 1–10.
Purwono, H. (2010). Dasar-Dasar Perpajakan. Pustaka Abadi.
Rahmatia, S., Den Ka, V. S., & Arifin, R. (2024). Analisis Persepsi Wajib Pajak Pelaku UMKM Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 di KPP Pratama Makassar Barat. SUSTAINABLE, 4(2), 211–232.
Ratnawati, S., & Hernawati, Y. (2015). Pengaruh Kesadaran Perpajakan dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan BisnisJurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis, 10(2), 1–15.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2013). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 101. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 244. Jakarta: Sekretariat Negara.
Ridwan, L. Y. (2025). Analisis dampak korupsi pajak terhadap persepsi dan kepercayaan masyarakat serta pengaruhnya terhadap keputusan dan perilaku wajib pajak. Jurnal Administrasi Publik (JAP), 11(1), 54–65.
Riningsih, D. (2024). Pengaruh persepsi korupsi dan kepercayaan kepada pemerintah terhadap tax morale: Peran mediasi pengetahuan perpajakan. Jurnal Bina Akuntansi.
Rosid, A., Evans, C., & Tran-Nam, B. (2018). Tax non-compliance and perceptions of corruption: Policy implications for developing countries. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 54(1), 25–60.
Safarti, M. (2021). Pengaruh Kesadaran Pajak, Tarif Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Kota Tangerang. Prosiding: Ekonomi Dan Bisnis, 1(1), 578–695.
Sarunan, W. K. (2015). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasif Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 3(4).
Soemitro, R. (2004). Asas dan Dasar Perpajakan I. Refika Aditama.
Stefanie, A. (2025). Analisis Pengaruh Fraud Hexagon Dalam Mendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan Pada Perusahaan Consumer Non Cyclicals Yang Terdaftar Di Bei Pada Tahun 2020–2024. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Tahar, A., Yunianto, A., Sofyani, H., Simorangkir, P., Remalya, V. D., & Az-Zahro, S. F. (2023). The impact of perceptions of corruption and trust in government on indonesian micro, small and medium enterprises compliance with tax laws. Journal of Tax Reform, 9(2), 278–293.
Toniarta, I. N., & Merkusiwati, N. K. L. A. (2023). Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah, Tarif Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Torgler, B. (2007). Tax compliance and tax morale: A theoretical and empirical analysis. In Tax Compliance and Tax Morale. Edward Elgar Publishing.
Utami, F. P., & Rakhmadhani, V. (2023). Pengaruh tingkat kepercayaan masyarakat dan tingkat pendidikan terhadap kepatuhan wajib Pajak Bumi dan Bangunan (Studi kasus di Kelurahan Pasir Endah). Riset Akuntansi Dan Perbankan, 17(1), 840–852.
Wardani, D. K., & Rosita, V. B. (2022). Pengaruh pengetahuan korupsi terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan patriotisme sebagai variabel moderasi (studi kasus pada UMKM di kabupaten Bantul). Journal of Innovation Research and Knowledge, 1(11), 1439–1448.
Wibowo, A., Putri, D., & Nugroho, E. (2025). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakpatuhan pajak UMKM di negara berkembang: Studi persepsi tarif dan kepercayaan publik. Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan, 2(5), 100–120.
Wuryanto, L., Sadiati, U., & Afif, M. N. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akunida, 5(2), 15–31.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 CESJ : Center of Economic Students Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




