Analisis Perbandingan Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan UMKM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31E

Authors

  • Marliana Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Su’un Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muslim Indonesia
  • Sitti Hartati Hairuddin Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56750/xd09pg09

Keywords:

UMKM, Pajak Penghasilan, PP Nomor 23 Tahun 2018, Pasal 31E, Keadilan Fiskal

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan penerapan perhitungan Pajak Penghasilan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31E. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan konsultan pajak serta pegawai KPP Pratama Makassar Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 lebih sederhana dan praktis dalam penerapannya, namun belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan fiskal, khususnya bagi UMKM yang memiliki margin keuntungan rendah. Sebaliknya, penerapan Pasal 31E lebih mencerminkan keadilan ekonomi karena berbasis laba kena pajak, tetapi hanya efektif bagi UMKM yang telah memiliki kemampuan administrasi dan pembukuan yang memadai.

References

Adiman, S., & Miftha, R. (2020). Pengaruh penerapan PP No. 23 Tahun 2018 terhadap peningkatan kepatuhan pembayaran pajak pada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Jurnal Perpajakan, 1(2), 68–82.

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50, 179–211.

Anggraeni, V. K., & Lenggono, T. O. (2021). Pengaruh implementasi PP No. 23 Tahun 2018, pemahaman perpajakan, dan modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM (studi empiris pada wajib pajak orang pribadi UMKM di Kota Ambon). Jurnal Akuntansi: Transparansi dan Akuntabilitas, 9(1), 96–108.

Cristina. (2021, April). Kepatuhan perpajakan. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/606fadc3eb01ba1922cca764

Damayanti, D. (2024, November 26). UMKM, Coretax, dan rasio pajak. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/umkm-coretax-dan-rasio-pajak

Ditamei, S. (2022, July 27). Pengertian kerangka pemikiran: Cara membuat dan contoh. Detik Jabar. https://www.detik.com/jabar/berita/d-6202272/pengertian-kerangka-pemikiran-cara-membuat-beserta-contohnya

Erwanto, H., & K. W. (2020). Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dalam pengelolaan laba perusahaan. Journal of Economics and Business, 167–174.

Firmansyah, H., et al. (2022). Efektivitas pemungutan pajak bumi dan bangunan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Desa Padamukti tahun 2018–2020. Jurnal Manajemen Terapan dan Keuangan (MANKEU), 576–588.

Fitriya. (2023, February). Tarif PPh Pasal 31E ayat 1 dan contoh perhitungannya. Mekari Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/tarif-pph-ps-31e-ayat-1/

Fitriya. (2024, May). Pajak penghasilan (PPh) badan: Tarif dan contoh hitung. Mekari Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-badan-jenis-tarif-hitung-dan-lapor-pajak/

Fitriya. (2024, August 27). Panduan pajak UMKM/UKM: Tarif dan cara menghitung. Mekari Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/pajak-umkm-tarif-cara-hitung-bayar-dan-lapor-spt-pajaknya/

Hakim, I. (2024, April 1). Pengertian teknik pengumpulan data menurut para ahli. Deepublish. https://deepublishstore.com/blog/teknik-pengumpulan-data-menurut-para-ahli/

Handayani, L. (2022, November). PP 23 Tahun 2018. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/634f6893b577d80e8004a4d1

Hartadi, G., & B. S. (2020). Pemahaman usaha mikro kecil menengah terhadap penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang penurunan tarif pajak penghasilan. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 1–13.

Lathifa, D. (2022, August 13). Empat fungsi utama pajak di Indonesia. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/fungsi-pajak

Maulida, R. (2018, September). Sistem pemungutan pajak di Indonesia. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/sistem-pemungutan-pajak

Maharani, M. (2024). Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 pada CV Karya Rasa Indonesia. Jurnal Aplikasi Bisnis dan Kesatuan, 313–326.

Mulyadi, N. P. (2021). Analisis perbandingan perhitungan pajak penghasilan badan terutang menggunakan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang PPh dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang tarif PPh final (studi kasus: Primokoppol Resor Ciamis). Jurnal Ilmiah Humantech, 59–69.

OCBC NISP. (2023, September 7). Apa itu pajak. https://www.ocbc.id/id/article/2021/03/29/apa-itu-pajak

Nugroho, A. (2021). Dampak kebijakan pajak terhadap kinerja UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 123–135.

Hukum Online. (2022, June 17). Dasar hukum PPh dan sejumlah ketentuan yang berlaku. https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-pph-dan-sejumlah-ketentuan-yang-berlaku-lt62ac166b9710f/

Rani, M. (2018, September). Objek pajak dan subjek pajak. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/objek-dan-subjek-pajak

Salma. (2023, June 9). Populasi dan sampel: Pengertian, perbedaan, dan contoh. Deepublish. https://penerbitdeepublish.com/populasi-dan-sampel/

Tanuwijaya, S., & P. H. (2022). Analisis penerapan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 pada PT XYZ. Jurnal Multiparadigma Akuntansi, 531–539.

Utoyo, M. I. S., & A. S. (2021). Perbandingan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. UBHARA Accounting Journal, 273–280.

Purwanta, W., & S., I. G. (2020). Analisis perbandingan pajak penghasilan badan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada CV ITM. Jurnal Ilmu Terapan Akuntansi, Keuangan, dan Pajak, 83–90.

Wahyu. (2023, December 8). Analisis deskriptif kuantitatif: Pengertian dan tekniknya. Course-Net. https://course-net.com/blog/analisis-deskriptif-kuantitatif-pengertian-dan-tekniknya/

Romadhon, Y. K., & Kusumadewi, H. (2025). Analisis efisiensi beban pajak pada wajib pajak badan: Perbandingan PPh Pasal 31E dan PP 23 Tahun 2018. Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan, 9(1), 109–121.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Analisis Perbandingan Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan UMKM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31E. (2025). Center of Economic Students Journal, 8(4), 1552-1568. https://doi.org/10.56750/xd09pg09