Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Program Layanan Samsat Keliling Terhadap kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Pinrang
DOI:
https://doi.org/10.56750/y4qr0470Keywords:
Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Samsat Keliling, Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak Kendaraan Bermotor, Pelayanan PublikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, dan program layanan Samsat Keliling terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pinrang. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan populasi sebanyak 100 responden. Teknik pengambilan sampel dilakukan melalui non-probability sampling dengan metode incidental sampling, yaitu penentuan responden berdasarkan wajib pajak yang secara kebetulan ditemui di lokasi penelitian dan memenuhi kriteria. Seluruh kuesioner yang disebarkan berhasil dikembalikan sehingga tingkat respons mencapai 100%. Data dianalisis menggunakan regresi linier berganda untuk menguji pengaruh masing-masing variabel independen terhadap variabel dependen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kesadaran wajib pajak juga berpengaruh positif terhadap kepatuhan, meskipun tingkat signifikansinya lebih moderat. Sementara itu, program layanan Samsat Keliling terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan pajak daerah tidak hanya ditentukan oleh faktor penegakan, tetapi juga oleh edukasi perpajakan, kesadaran individu, dan kualitas pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.
References
Ardiani, L., Hidayat, K., & Sulasmiyati, S. (2016). Implementasi layanan inovasi Samsat Keliling dalam upaya meningkatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (Studi pada Kantor Bersama SAMSAT Kabupaten Tulungagung). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 9(1).
Budiman, N. A. (2018). Kepatuhan pajak UMKM di Kabupaten Kudus. Komunikasi Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan, 11(2), 221–230.
Cahyonowati, N. (2011). Model moral dan kepatuhan perpajakan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 15(2), 161–177.
Devano, S., & Rahayu, S. K. (2006). Perpajakan: Konsep, teori, dan isu. Kencana.
Darmajanti, A. (2015). Pengaruh pengetahuan terhadap kepatuhan wajib pajak perorangan di Kabupaten Pinrang. Jurnal Dinamika Sosbud, 17(2), 12–28.
Gunadi. (2005). Fungsi pemeriksaan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak (tax compliance). Jurnal Perpajakan Indonesia, 4(5), 4–9.
Gustaviana, S. (2020). Pengaruh program e-Samsat, Samsat Keliling, pemutihan PKB, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan operasi kepolisian terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. PRISMA (Platform Riset Mahasiswa Akuntansi), 1(1), 20–29.
Hartanti, H., Alviani, R. K., & Ratiyah, R. (2020). Pengaruh Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, dan e-Samsat terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Jakarta Timur. Jurnal Online Insan Akuntan, 5(1), 125–136. https://doi.org/10.51211/joia.v5i1.1327
Ilhamsyah, R., Endang, M. G. W., & Dewantara, R. Y. (2016). Pengaruh pemahaman dan pengetahuan wajib pajak tentang peraturan perpajakan, kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 8(1).
Jatmiko, A. (2006). Pengaruh sikap wajib pajak, pelayanan fiskus, sanksi denda, dan kesadaran perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota Semarang. Skripsi. Universitas Diponegoro.
Manik, A. W. (2009). Pengaruh kualitas pelayanan, biaya kepatuhan pajak, dan kesadaran wajib pajak pada kepatuhan pelaporan wajib pajak badan. Skripsi. Universitas Udayana.
Muliari, N. K., & Setiawan, P. E. (2009). Pengaruh persepsi tentang sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 4(2).
Mutia, S. P. T. (2014). Pengaruh sanksi perpajakan, kesadaran perpajakan, pelayanan fiskus, dan tingkat pemahaman terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Artikel Ilmiah Akuntansi, 2(1), 2–29.
Nugroho, A., Andini, R., & Raharjo, K. (2016). Pengaruh kesadaran dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak penghasilan. Journal of Accounting, 2(2).
Pamuji, K. (2014). Kebijakan pengelolaan pajak daerah dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.3.309
Pasaribu, G. F., & Tjen, C. (2016). Dampak faktor-faktor demografi terhadap kepatuhan perpajakan di Indonesia. Berkala Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 1(2). https://doi.org/10.20473/baki.v1i2.2696
Puteri, P. O., Syofyan, E., & Mulyani, E. (2019). Pengaruh sanksi administrasi, tingkat pendapatan, dan sistem Samsat Drive Thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 1(3), 1569–1588. https://doi.org/10.24036/jea.v1i3.163
Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan: Konsep, teori, dan isu. Prenada Media.
Riskayanti. (2021). Analisis tunggakan pajak kendaraan bermotor terhadap pendapatan asli daerah pada BPKPD Kabupaten Pinrang. Skripsi. http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1552
Rohemah, R., Kompyurini, N., & Rahmawati, E. (2013). Analisis pengaruh implementasi layanan Samsat Keliling terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Pamekasan. Jurnal InFestasi, 9(2).
Saad, N. (2014). Tax knowledge, tax complexity and tax compliance: Taxpayers’ view. Procedia – Social and Behavioral Sciences, 109, 1069–1075.
Sari, V. A. P. (2017). Pengaruh tax amnesty, pengetahuan perpajakan, dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 6(2), 744–760.
Sugiyono. (2013). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Suryadi, I., Suyadi, I., & Sunarti. (2016). Pengaruh sosialisasi perpajakan, sanksi administrasi, dan tingkat pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 9(1).
Wardani, D. K., & Rumiyatun. (2017). Pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak kendaraan bermotor, dan sistem Samsat Drive Thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 15–24.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 CESJ : Center of Economic Students Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




