IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN ATAS PPh 21 TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER) TERHADAP PENGHASILAN KARYAWAN KANTOR KONSULTAN PAJAK TAX ADVISORY CABANG MAKASSAR

Authors

  • Isal Universitas Muslim Indonesia
  • Hajering Universitas Muslim Indonesia
  • Nurfadila Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56750/qs6xd566

Keywords:

TER, Penghasilan, Pajak, Karyawan, Implementasi

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan: untuk mengetahui dan menganalisis dampak implementasi UU Perpajakan No. 36 Tahun 2008 terhadap perhitungan PPh 21 di kantor Konsultan Pajak Cabang Makassar. Penelitian ini menggunakan metode metode kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan untuk meneliti objek dalam kondisi alamiah, dengan peneliti bertindak sebagai instrumen utama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi UU Perpajakan No. 36 Tahun 2008 melalui sistem TER telah memberikan dampak positif dalam menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan efisiensi dalam perhitungan PPh 21, serta berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan demikian, hasil penelitian ini memperkuat temuan penelitian sebelumnya dan membuktikan bahwa penerapan TER dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil. Rekomendasi penelitian ini adalah : (1) Peningkatan Sosialisasi dan Pelatihan Pemerintah dan perusahaan perlu meningkatkan sosialisasi serta pelatihan terkait penerapan TER agar seluruh karyawan dan wajib pajak memahami sistem ini dengan lebih baik. (2) Evaluasi Kebijakan TER secara Berkala Diperlukan evaluasi berkala terhadap kebijakan TER untuk memastikan efektivitasnya dalam menyederhanakan administrasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (3) Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengevaluasi dampak jangka panjang dari penerapan TER terhadap efisiensi pajak dan penerimaan negara, serta membandingkannya dengan metode perhitungan pajak lainnya.Kata Kunci: Perlindungan, Perjanjian, Debitur, Konsumen, teknologi keuangan, pinjam meminjam uang

References

Badan Pusat Statistik. "Statistik Ketenagakerjaan Indonesia 2023." Badan Pusat Statistik, 2023, https://www.bps.go.id/statistik-ketenagakerjaan-2023.Direktorat Jenderal Pajak. "Panduan Pemotongan Pajak Penghasilan 2024." Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2024,

Direktorat Jenderal Pajak. "Panduan Pemotongan Pajak Penghasilan 2024." Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2024, https://www.pajak.go.id/panduan-pemotongan-pajak-2024.

Mardiasmo. Perpajakan. Yogyakarta: Andi, 2018.

Rochmat Soemitro, S.H. Pengantar Pajak. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Rahma Andhira Yusup, dan Candra Sigalingging. "Analisis Pengaruh Pajak Penghasilan PPh 21 Karyawan Terhadap Pendapatan di Wilayah Jakarta." Jurnal Ekonomi dan Bisnis, vol. 12, no. 1, 2024, pp. 50-65.

Smith, Adam. The Wealth of Nations. New York: Modern Library, 1962.

Leon, L. Principles of Taxation. London: Routledge, 1998.

Langen, A. Tax Justice. Amsterdam: Elsevier, 1954.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kurniawan, R. (2022). "Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Keuangan, vol. 10, no. 3, pp. 123-134.

Prasetyo, A. (2021). Analisis Pajak dan Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Gramedia.

Direktorat Jenderal Pajak. "Statistik Perpajakan 2023." Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2023, https://www.pajak.go.id/statistik-perpajakan-2023.

Sari, D. (2023). "Persepsi Wajib Pajak Terhadap Kebijakan Pajak Baru." Jurnal Pajak dan Keuangan, vol. 15, no. 2, pp. 45-60.

Suyanto, S., & Rachmawati, E. (2020). "Efektivitas Pemungutan Pajak di Era Digital." Jurnal Administrasi Publik, vol. 8, no. 1, pp. 101-115.

Simanjuntak, R. (2023). "Pengaruh Kebijakan Pajak Terhadap Investasi Asing di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Bisnis Internasional, vol. 6, no. 1, pp. 75-89.

Handayani, S. (2022). Perpajakan dan Pembangunan Ekonomi: Teori dan Praktik. Bandung: Alfabeta.

Yusuf, M. (2023). "Analisis Perubahan UU Pajak Terhadap Kinerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)." Jurnal Pajak dan Bisnis, vol. 14, no. 2, pp. 30-42.

Direktorat Jenderal Pajak. "Kebijakan Perpajakan untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi." Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2023, https://www.pajak.go.id/kebijakan-perpajakan-2023.

Downloads

Published

2023-08-16

How to Cite

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN ATAS PPh 21 TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER) TERHADAP PENGHASILAN KARYAWAN KANTOR KONSULTAN PAJAK TAX ADVISORY CABANG MAKASSAR. (2023). Center of Economic Students Journal, 6(3), 381-393. https://doi.org/10.56750/qs6xd566