Model Penyelesian Sengketa Akibat Kelalaian PenjagaToko Kelontong Madura dalam Prespektif Amanah Muamalah

Authors

  • Atin Rohmatin Universitas Islam Negeri, Madura, IndonesiaUniversitas Islam Negeri, Madura, Indonesia
  • Erie Hariyanto Universitas Islam Negeri, Madura, Indonesia
  • Rudy Haryanto Universitas Islam Negeri, Madura, Indonesia
  • Fadllan Fadllan Universitas Islam Negeri, Madura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56750/kbvr5k54

Keywords:

Sengketa, Kelalaian, Amanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan membahas model penyelesaiansengketa akibat kelalain penjaga toko kelontong Madura dalam perspektif amanah muamalah. Metode yang digunakanyaitu pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Hasil temuan menunjukkanbahwa kerugian yang terjadi disebabkan oleh pemberiankasbon tanpa pencatatan dan penggelapan dana yang melanggar prinsip amanah. penyelesaian sengketa dilakukanmelalui musyawrah kekeluargaan yang hasil keputusanditetapkan penggantian kerugian ditanggung penjaga tokoserta diperkuat melalu pembuatan surat pernyataanbermaterai. Hasil penelitian menemukan bahwa prinsipamanah dan musyawarah menjadi dasar efektif dalammenyelesaikan sengketa pada usaha ritel tradisional berbasiskepercayaan.

References

Amalia, R. M., & Bulutoding, L. (2024). Integrasi konsep amanah dalam Shariah Enterprise Theory: Tinjauan literatur komprehensif. 9(01), 140–148. https://doi.org/10.37366/jespb.v9i01.1151

Amriani, N. (2012). Mediasi alternatif penyelesaian sengketa.

Asaad, M., et al. (2025). Rekonseptualisasi musyawarah dalam Al-Qur'an dan Hadis berdasarkan penafsiran dan pemahaman praktis di Indonesia. Mushaf Journal: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Hadis, 5(2), 355–367.

Awal Amarudin, A., Hanandany, A., & Ni, A. (2025). Implementasi belief system dan etika bisnis pada Toko Madura dalam pemasaran ritel tradisional, 4784–4793.

Fakultas Hukum. (2025). Tinjauan yuridis terhadap perbuatan melawan hukum dalam kasus penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. 10(1), 57–64.

Futuh, F., dkk. (2018). Identifikasi penerapan etika bisnis Islam pada pedagang fesyen busana muslim Baru Trade Center. 4(1), 41.

Jurnal Ilmu & Ushuluddin. (n.d.). (judul artikel dalam bahasa Arab). 1(2), 150–161. https://doi.org/10.52431/ushuly.v1i2.518

Program Studi Manajemen Dakwah, Fakultas Dakwah. (2022). Prinsip amanah sebagai landasan manajemen kinerja pegawai: Studi pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 8(1), 151–174.

Rizal Safarudin, R., Kustati, M., & Sepriyanti, N. (2023). Penelitian kualitatif. 3, 9680– 9694.

Rokayah, S. (2022). Kelalaian (negligence) dan malpraktik medis. Cross-Border, 5(1), 463–473.

Rohmatin, A., et al. (2025). Strategi rekrutmen dan seleksi Warung Madura: Pendekatan lokal dalam mencari pengelola warung terbaik. 5, 791–805.

Ya’qub, H. (1996). Etika Islam: Pembinaan akhlakul karimah. Bandung: CV Diponegoro.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Model Penyelesian Sengketa Akibat Kelalaian PenjagaToko Kelontong Madura dalam Prespektif Amanah Muamalah. (2025). Center of Economic Students Journal, 8(4), 1370-1378. https://doi.org/10.56750/kbvr5k54