Analisis Konstribusi Penerimaan Pajak Restoran dan Coffee Shop Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.56750/9dqkek76Keywords:
Pajak Restoran, Pajak Coffee Shop, Pendapatan Asli DaerahAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kontibusi penerimaan pajak restoran dan pajak coffee shop terhadap peningkatan pendapatan asli daerah pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian metode kuantitatif dengan analisis data yang digunakan deskriptif kuantitatif dengan teknik data pengumpulan data meliputi data target dan laporan realisasi pendapatan daerah dengan objek penelitian Badan Pendapatan Daerah kota Makassar. Berdasarkan dari hasil penelitian pajak restoran memberikan kontribusi sangat rendah meskipun termasuk dalam kategori kriteria sangat kurang, pajak restoran memberikan pengaruh yang signifikan dalam membantu menambah pendapatan daerah. Berbeda dengan pajak restoran persentase nilai rata-rata pajak coffee shop berkontribusi sangat rendah dan terbatas, kurangnya tingkat kesadaran para pelaku usaha dalam melaporkan pajak, dan terjadinya COVID 19 serta persaingan bisnis menyebabkan kontribusi pajak masih sangat kurang.
References
Badan Pusat Statistik. (2023). [Laporan subsektor kuliner dan ekonomi kreatif di Indonesia]. Badan Pusat Statistik.
Budiharjo, E. (1992). [Kajian perencanaan dan pengembangan wilayah perkotaan]. Jakarta: [Penerbit].
Christaller, W. (1933). Die zentralen Orte in Süddeutschland [Tempat-tempat sentral di Jerman Selatan]. Jena: Fischer.
Halim, A. (2021). Manajemen keuangan daerah (Edisi revisi). Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi terbaru). Yogyakarta: Andi.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 304/Menkes/Per/89 tentang Persyaratan Kesehatan Rumah Makan dan Restoran.
Rahmawati, D., & Susanti, R. (2022). Coffee shop sebagai ruang sosial generasi milenial dan Gen Z di perkotaan..
Suparmoko, M. (2020). Keuangan negara dalam teori dan praktik (Edisi terbaru). Yogyakarta: BPFE.
Suryani, T. (2020). Perilaku konsumen di era digital. Jakarta: Prenadamedia Group.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.






