Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam: Teori dan Praktik
DOI:
https://doi.org/10.56750/csej.v8i1.1077Keywords:
Ekonomi Islam, Kesejahteraan Sosial, ZakatAbstract
Kesejahteraan sosial merupakan salah satu isu krusial dalam proses pembangunan masyarakat. Dalam hal ini, perspektif ekonomi Islam menghadirkan pendekatan yang khas dan menarik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji konsep kesejahteraan sosial dalam konteks ekonomi Islam serta penerapannya dalam kehidupan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan mengkaji berbagai literatur, termasuk jurnal dan buku yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti zakat, infak, dan sedekah, memiliki peran signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Selain itu, institusi sosial berbasis syariah juga berkontribusi secara nyata dalam distribusi sumber daya serta pengentasan kemiskinan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa penerapan ekonomi syariah tidak hanya menawarkan solusi terhadap tantangan kesejahteraan sosial, tetapi juga berpotensi menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Oleh karena itu, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan berharga bagi para pembuat kebijakan dan praktisi dalam merancang strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan sosial berdasarkan pendekatan ekonomi Islam.
References
Ascarya. (2019). Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 5(2), 123–140. https://doi.org/10.20885/jeki.vol5.iss2.art1
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2022). Laporan Kinerja Badan Amil Zakat Nasional 2022. https://baznas.go.id/laporan-kinerja
Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2021). Laporan Tahunan Badan Wakaf Indonesia 2021. https://bwi.go.id/laporan-tahunan
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Islamic Foundation.
Huda, N., Rini, N., & Mardoni, Y. (2012). Wakaf Tunai Untuk Pembangunan Pendidikan dan Kesehatan: Studi kasus di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 3(1), 45–60.
Kahf, M. (2003). The Role of Waqf in Improving the Ummah Welfare. International Seminar on Waqf as a Private Legal Body, 1–15.
Makruf, Jamhari. (2017). Seri Khotbah Jumat: Islam Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Tangerang Selatan: Kencana.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Puskas BAZNAS. (2020). Sinergi Zakat dan Wakaf dalam Program Pemberdayaan Masyarakat. Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ainin Nafisah Luthfiani & Muhammad Yazid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.