ANALISIS DAMPAK KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) 12% BERDASARKAN UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA UMKM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33096/f5cs0z95Keywords:
dampak, pajak pertambahan nilai, UMKMAbstract
Penelitian ini berupaya mengeksplorasi secara mendalam bagaimana kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penelitian ini menggunakan metode deskriptifkualitatif dengan pendekatan kajian pustaka, memanfaatkan berbagai literatur baik cetak maupun digital. Kenaikan tarif PPN yang sudah diterapkan mulai tahun 2025 memunculkan kekhawatiran baru bagi sektor UMKM yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional. UMKM dinilai cukup rentan terhadap penambahan beban fiskal, terutama dalam bentuk pajak konsumsi. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan PPN berdampak pada naiknya biaya produksi dan menurunnya daya saing produk UMKM, yang dalam jangka panjang dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mereka. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara regulasi fiskal yang inklusif dengan dukungan teknis agar UMKM mampu bertahan dan berkembang di tengah perubahan kebijakan pajak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 rnal.fe.umi.ac.id/index.php/RESTITUSI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




